You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Ada Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2017
photo Doc - Beritajakarta.id

Tak Ada Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2017

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat hingga saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017.

Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. DKI kebijakan dari tahun kemarin tdk boleh ada penangguhan UMP

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan, penetapan UMP 2017 DKI sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Kebijakan dari tahun kemarin tidak boleh ada penangguhan UMP," kata Priyono, Kamis (15/12).

Plt Gubernur Mintas KSPI Tunda Demo di Balai Kota

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Apindo berencana untuk menyampaikan imbauan kepada anggotanya agar tidak mengajukan penangguhan UMP.

"UMP yang ditetapkan kan juga sudah sesuai dengan rumus PP 70 tahun 2015, nilai itu juga yang diajukan oleh pengusahaan saat rapat Dewan Pengupahan," ucapnya.

Seperti diketahui UMP DKI 2017 ditetapkan sebesar Rp 3.350.750 atau naik 8,11 persen dari UMP 2016. Nilai tersebut sesuai dengan rumus yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6778 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6134 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1393 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1267 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1248 personTiyo Surya Sakti